JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.
"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli, terutama soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujar Anam.