Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) guna menyosialisasikan UU TPKS di tengah masyarakat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan.
"Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai 'hal biasa' maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus menyosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum," katanya.