Kompol Cosmas Sampaikan Belasungkawa atas Tewasnya Driver Ojol Affan hingga Minta Maaf ke Pimpinan

Nur Khabibi
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Aldhi Chandra)

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat

1 tahun lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

1 tahun lalu

Breaking News, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat 

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal