Kompolnas Sebut Pengadaan Seragam Polri Gunakan Produk dalam Negeri

Erfan Ma'ruf
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut seragam dan sepatu polisi menggunakan produk dalam negeri. Polri telah mematuhi pedoman yang diperintahkan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Kapolri 10 Tahun 2015. 

"Sepengetahuan kami seragam dan sepatu Polri sudah sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri. Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (26/3/2022). 

Dia menjelaskan, kewajiban Polri menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus) tertuang dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri.

"Perkap nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan tata cara khusus penyediaan alat material khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri," katanya. 

Poengky menjelaskan, sebenarnya Polri diperbolehkan membeli almatsus dari luar negeri namun harus membeli ada sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
13 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
14 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal