Kompolnas Sebut Pengadaan Seragam Polri Gunakan Produk dalam Negeri

Erfan Ma'ruf
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi," tuturnya.

Berikut isi Perkap 6 Nomor 10 Tahun 2015 tentang cara pembelian almatsus;

(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.

(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.

(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
1 hari lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
1 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal