JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut seragam dan sepatu polisi menggunakan produk dalam negeri. Polri telah mematuhi pedoman yang diperintahkan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Kapolri 10 Tahun 2015.
"Sepengetahuan kami seragam dan sepatu Polri sudah sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri. Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (26/3/2022).
Dia menjelaskan, kewajiban Polri menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus) tertuang dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri.
"Perkap nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan tata cara khusus penyediaan alat material khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri," katanya.
Poengky menjelaskan, sebenarnya Polri diperbolehkan membeli almatsus dari luar negeri namun harus membeli ada sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.