Kendati nantinya akan dibuka, dia tetap mengimbau kepada penonton untuk membeli menggunakan sistem online meski di area lobi boleh membeli secara langsung. Selanjutnya, untuk aturan teknis membawa makanan ke auditorium bioskop juga masih dikaji.
"Tapi banyak orang yang minta di auditoriumnya. Jadi ini masih dikaji lagi. Peraturan resminya di tanggal 6 Oktober 2021 jadi ditunggu saja besok," tuturnya.
Untuk diketahui, konter makanan dan minuman di bioskop sudah boleh buka saat masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, meskipun kapasitas masih dibatasi 50 persen.
Penonton bioskop boleh membeli popcorn dan sejenisnya sebagai camilan nonton di bioskop. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan.
"Pelonggaran ini berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1" kata Luhut melalui konferensi pers virtual terkai evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).