Korban Alami Gangguan Kesehatan usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan

Felldy Aslya Utama
Anggota PPLN Den Haag korban asusila mengalami gangguan kesehatan fisik usai dipaksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari berhubungan badan. (Foto: Arif Julianto/MPI)

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," tuturnya.

Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua merangkap anggota KPU berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

BGN Akui 4.700 Porsi MBG Bermasalah, Picu Gangguan Kesehatan Anak

Nasional
7 bulan lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Nasional
1 tahun lalu

Mochammad Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif Gantikan Hasyim Asy'ari

Nasional
1 tahun lalu

Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU secara Tidak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal