Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan ke LPSK

Ari Sandita Murti
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan dari salah satu korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP). Permohonan dilayangkan siang tadi.

"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

LPSK saat ini tengah melakukan kajian terhadap permintaan tersebut sebelum memutuskan apakah akan disetujui atau tidak.

"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon," tutur Edwin.

Proses kajian ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada korban dan langkah apa saja yang akan diambil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Megapolitan
30 hari lalu

Pegawai Pajak Jadi Korban Eksibisionis Tukang Ojek di Jakpus, Pelaku Ditangkap!

Nasional
1 bulan lalu

Wamenag Buka Suara soal Viral Video Gus Elham Cium Anak Kecil

Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Dimarahi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal