JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan dari salah satu korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP). Permohonan dilayangkan siang tadi.
"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
LPSK saat ini tengah melakukan kajian terhadap permintaan tersebut sebelum memutuskan apakah akan disetujui atau tidak.
"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon," tutur Edwin.
Proses kajian ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada korban dan langkah apa saja yang akan diambil.