Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan ke LPSK

Ari Sandita Murti
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan dari salah satu korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP). Permohonan dilayangkan siang tadi.

"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

LPSK saat ini tengah melakukan kajian terhadap permintaan tersebut sebelum memutuskan apakah akan disetujui atau tidak.

"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon," tutur Edwin.

Proses kajian ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada korban dan langkah apa saja yang akan diambil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
9 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
9 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Megapolitan
15 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Seleb
16 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kekasih Ammar Zoni Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal