Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

Masyarakat juga diharapkan memahami tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama, karena ada kondisi tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Karena itu, penetapan status KLB oleh pemerintah daerah menjadi penentu utama apakah biaya pengobatan korban keracunan massal ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau oleh pemerintah daerah.

Melalui penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai skema pembiayaan layanan kesehatan, khususnya dalam kasus keracunan yang terjadi secara massal maupun individu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

16 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

19 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

19 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal