Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Kantor LPSK (Foto: Ist)

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, mungkin dilakukan. Hal itu karena perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting. Dorongan dari LPSK diharapkan bisa membuat lembaga penegak hukum mempercepat proses.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepada kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa, tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima. Pihaknya akan melengkapi berkas sesuai yang diminta LPSK yakni dalam waktu 14 hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Tips MotionTrade: Kenali Istilah In The Money, At The Money dan Out of The Money pada Waran Terstruktur

12 jam lalu

Sektor Luar Negeri Diabaikan, Jangan Harap Ekonomi Tumbuh 7-8 Persen

1 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Haji Isam, Bahas Investasi-Hilirisasi di Indonesia

2 hari lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal