Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Kantor LPSK (Foto: Ist)

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, mungkin dilakukan. Hal itu karena perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting. Dorongan dari LPSK diharapkan bisa membuat lembaga penegak hukum mempercepat proses.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepada kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa, tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima. Pihaknya akan melengkapi berkas sesuai yang diminta LPSK yakni dalam waktu 14 hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
8 hari lalu

BPJT Sebut Investor Asing Ogah Garap Proyek Jalan Tol di RI, Ini Alasannya

Bisnis
9 hari lalu

Strategi Cerdas Kelola Aset, MNC Sekuritas dan Danapathi AM Hadirkan Promo Invest Smart Rewards

Nasional
9 hari lalu

Oleh-Oleh dari Korsel, Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp173 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal