Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Kantor LPSK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Kedatangan korban dalam rangka meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi).

Pantauan di lokasi, kuasa hukum dan 10 korban mendatangi kantor LPSK sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap kuasa hukum korban Net89, M Zainul Arifin, di Kantor LPSK.

Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tips MotionTrade: Kenali Istilah In The Money, At The Money dan Out of The Money pada Waran Terstruktur

11 jam lalu

Sektor Luar Negeri Diabaikan, Jangan Harap Ekonomi Tumbuh 7-8 Persen

1 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Haji Isam, Bahas Investasi-Hilirisasi di Indonesia

2 hari lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal