Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Kantor LPSK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Kedatangan korban dalam rangka meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi).

Pantauan di lokasi, kuasa hukum dan 10 korban mendatangi kantor LPSK sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap kuasa hukum korban Net89, M Zainul Arifin, di Kantor LPSK.

Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Formas Pertemukan Pengusaha RI dan China, Bidik Investasi AI hingga Medis

Nasional
1 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
10 hari lalu

BPJT Sebut Investor Asing Ogah Garap Proyek Jalan Tol di RI, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal