“ETLE adalah simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berkeadilan. Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kita hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik", kata Agus.
Sejak dioperasionalkan secara nasional pada Maret 2021, tutur dia, ETLE terus berkembang signifikan baik dari sisi teknologi, cakupan wilayah, maupun efektivitas dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
Sistem ini, kata dia, merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui ETLE, penegakan hukum tidak lagi bergantung sepenuhnya pada interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, tetapi berbasis pada bukti digital yang sah dan akurat.
ETLE pertama kali diperkenalkan pada 23 Maret 2021 di 12 polda dengan total 244 titik kamera statis yang dipasang di sejumlah ruas jalan utama. Sistem ini memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, serta melanggar marka jalan.
Hingga akhir 2024, sistem ETLE Nasional mencatat lebih dari 460.000 pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui kamera statis dan mobile di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk data pelanggaran yang ditindak melalui ETLE Handheld, yang menunjukkan peningkatan tajam di berbagai wilayah.