"Sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pelanggar," ujar Aan
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.