Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

M Refi Sandi
Perpanjang SIM wajib mempunyai BPJS Kesehatan. (Foto: Korlantas)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta dari jaminan kesehatan nasional ini benar-benar aktif," ujar Nunung.

Nunung pun menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan. Melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Nasional
8 hari lalu

66 Rumah Sakit Akan Dibangun di Daerah Tertinggal, 14 Sudah Siap Beroperasi!

Nasional
8 hari lalu

Kalahkan Negara Maju, Indonesia Tembus UHC Lewat BPJS Kesehatan

Nasional
12 hari lalu

Program CKG Diperluas, Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal