Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara

Agus Warsudi
Para tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung ke Pramuka saat ditahan di Rutan Kebonwaru. (foto: Ist

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," ujar Agus Dwi.

Aspidsus menuturkan para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tersangka Yossi Irianto sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Berkas Lengkap, Eks Dirut ASDP Segera Disidang Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Nasional
6 bulan lalu

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nasional
6 bulan lalu

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara

Nasional
6 bulan lalu

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal