Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, Eks Dirut ASDP Segera Disidang Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:43:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara
Para tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung ke Pramuka saat ditahan di Rutan Kebonwaru. (foto: Ist
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dari 2017 hingga 2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Kwarcab Pramuka Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019.  

"Sementara itu, tersangka Deni Nurdiana menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka 2017-2018," ucapnya.

Agus Dwi Afrianto mengatakan, pada 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan dana hibah Rp6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium staf.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standardisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ucap Aspidsus.

Agus Dwi menyatakan pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertanggungjawaban fiktif.

Sedangkan pada 2020 tersangka Edy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut