KPAI Beberkan Alasan RUU KIA Harus Segera Disahkan: Cegah Baby Blues hingga Turunkan Risiko Kematian Bayi

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi RUU KIA soal cuti melahirkan (Foto: Freepik)

Lewat RUU KIA, kata Retno, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian. ibu pekerja juga tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.

Menurutnya, seorang ibu hamil wajar mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Apalagi, saat kandungan memasuki semester akhir akan membuat tubuh seorang ibu kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. 

“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan,” ujar dia.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, perempuan yang sedang hamil besar harus memperbanyak istirahat. Retno mengatakan, istirahat yang baik merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Sedangkan, bila bekerja seorang ibu akan sangat kelelahan sehingga wajar untuk mengambil cuti minimal 1 bulan sebelum melahirkan.

“Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan,” ucap eks Sekretaris Jenderal  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

3 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

17 hari lalu

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

31 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal