Menurut Aris, pihak-pihak tersebut dapat memberikan pendampingan secara intensif kepada santri dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak pesantren.
"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, KPAI telah meminta Kemenag untuk bergerak cepat melakukan perlindungan terhadap para santri dengan memberikan pendampingan psikologi untuk memastikan santri tetap aman dan nyaman dalam belajar dan tumbuh kembangnya.