Maqdir mengatakan, seandainya tata cara dan alasan tersebut tidak dipenuhi KPK, maka penahanan kliennya tidak perlu dilakukan. MA, dia mengaku telah mengeluarkan imbauan agar tidak perlu memeperpanjang penahanan dalam situasi Indonesia sedang menghadapi wabah virus corona (Covid-19).
"Putusan pengadilan yang ada Pak Romy dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Artinya, meskipun ada kasasi masa hukuman itu sudah selesai pada waktu hitungan satu tahun itu berakhir," ujarnya.
"Putusan 1 tahun ini hanya bisa diubah dengan putusan oleh MA. Artinya hukuman yang berlaku untuk Pak Romy sebelum adanya putusan Mahkamah Agung yang mengubah putusan tersebut adalah 1 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding atas nama Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi masa hukuman Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.