KPK Akan Jerat Pihak yang Terbukti Bantu Nurhadi Melarikan Diri

Riezky Maulana
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat ekspose penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kepada pihak-pihak yang ikut membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyanto pada Senin, 1 Juni 2020 malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan lembaganya akan menindak tegas pihak-pihak yang melindungi atau memfasilitasi pelarian daripada Nurhadi dan Rezky Herbiyono. KPK, siap menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Apakah selama DPO yang bersangkutan dikindungi, dibantu atau difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 UU 31/99 jucto UU 20/2001. Pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020).

KPK, menurut Ghufron, masih memeriksa ke2 tersangka secara intensif. Tin Zuraida, selaku istri Nurhadi yang turut dibawa dari lokasi penangkapan juga masih diperiksa KPK.

"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Yang terpenting informasi tersebut perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain dan tersangka yang ada di tangan kami," katanya.

Untuk diketahui, Tin Zuraida 2 kali mangkir dari panggilan KPK, tepatnya pada 11 Februari 2020 dan 24 Februari 2020. Tin, juga tercatat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selain itu, saat penggeledahan, penyidik KPK di lapangan sempat membuka paksa pintu rumah Nurhadi saat penangkapan dan disaksikan Ketua RT setempat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
5 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal