JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyiapkan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya. Petrus mempertanyakan rencana penyiapan ahli bahasa isyarat itu.
Dia menegaskan bahwa kliennya masih bisa berbicara, meskipun tutur bicara Lukas harus diulang-ulang.
"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Dia pun menilai, rencana pelibatan ahli bahasa isyarat itu tak sesuai dengan aturan penanganan perkara yang diatur oleh KUHAP. Dalam pedoman itu, Petrus menegaskan keterlibatan bahasa isyarat itu dilakukan bila tersangka memiliki keterbelakangan.
"Dalam KUHAP 178, 179 Ahli yang digunakan untuk bahasa isyarat, hanya kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Pertanyaannya apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara tapi sakit, beda," terang Petrus.