KPK Ambil Alih Kasus yang Ditangani Polda Sumatra Selatan Senilai Rp6 Miliar

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kasus tersebut terkait pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kasus tersebut senilai Rp6 miliar. Pengambilalihan kasus tersebut merupakan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Pengambilalihan kasus tersebut, Ali memastikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK. Kerugian negara dari kasus tersebut diduga kurang lebih Rp5,7 miliar.

Polda Sumsel telah menetapkan satu tersangka yakni Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JR). Tersangka bahkan sudah ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020.

"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," tuturnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," ucap Ali.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal