KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Andhi Pramono

Muhammad Refi Sandi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.idKPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus gratifikasi.

“Putusan ini sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Ali menambahkan, putusan ini juga memperkuat bahwa pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi.

Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah disita KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih ditelusuri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
52 menit lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
1 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
7 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal