Oknum Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi
Oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejagung. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan alasannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Dia mengungkapkan oknum jaksa itu dikembalikan ke institusi asal karena sudah 10 tahun bertugas di KPK. Dia enggan berkomentar terkait dugaan pemerasan terhadap saksi yang diduga dilakukan oknum jaksa KPK tersebut.

"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima laporan oknum Jaksa KPK diduga memeras saksi mencapai Rp3 miliar. 

Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Laporan juga ditembuskan ke Pimpinan KPK. 

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (29/3/2024).

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal