KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK akan ke Arab Saudi untuk usut kasus korupsi kuota haji. (Foto: Ist)

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya. 

"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

14 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

16 jam lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

17 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal