Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Budi Sylvana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Hakim menyakini Budi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya Budi, dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11,5 tahun penjara. Satrio juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.