KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Budi divonis tiga tahun penjara atas perkara tersebut.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/6/2025). 

Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU. 

"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya. 

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. 

Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Nasional
5 bulan lalu

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
1 tahun lalu

KPK Ungkap Kasus Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp319 Miliar

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes, Ada Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal