JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Budi divonis tiga tahun penjara atas perkara tersebut.
"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/6/2025).
Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.
"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding.