Ali mengatakan KPK berkomitmen penuh menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tersebut. Menurutnya, jika selama proses pemeriksaan para tersangka ditemukan bukti baru, KPK tidak segan-segan turut menjerat mereka berdua sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK sungguh-sungguh menyelesaikan perkara tersangka NHD dan kawan-kawan sampai tuntas, termasuk pula pengembangannya. Sejauh ini dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan sebagai tersangka TPPU," katanya.
Sebelumnya, Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Novel Baswedan Nurhadi tidak langsung membawa Nurhadi ke gedung KPK setelah ditangkap di Simprug. Nurhadi disebutnya diperiksa di lokasi lain di luar markas komisi antirasuah tersebut.