KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (6/3/2026). Dokumen-dokumen itu dibawa untuk membuktikan penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 sah.

Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK kemudian menyerahkan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. 

Dokumen tersebut memuat tentang alat bukti yang dimiliki KPK dalam menerapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Tumpukan dokumen itu lalu diperiksa oleh hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK tersebut.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen, Tim Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan ahli di persidangan. 

Pada persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal