KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah yakni kediaman Ridwan Kamil.
Sejumlah dokumen hingga kendaraan milik Ridan Kamil disita. Selain Mercy, kendaraan lain yang disita yakni motor Royal Enfield.