KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Enam tersangka korupsi di Kalsel resmi ditahan, Selasa (8/10/2024) (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GubernurKalimantan Selatan Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Meski demikian, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, bersama Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan penetapan para tersangka didasari bukti permulaan yang cukup setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan," ujar Ghufron.

Meskipun Sahbirin belum ditahan, enam tersangka lainnya sudah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

24 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

1 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

1 hari lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal