JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan informasi yang menyebutkan Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri. Febri terakhir menjabat kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri usai mengonfirmasi Bagian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari KPK. "Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," katanya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Ali mengaku belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut. "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujarnya.
Sesuai mekanisme di internal KPK, Ali mengungkapkan, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Sebelumnya, kabar Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK membuat kaget semua pihak termasuk para pegawai lembaga antikorupsi itu. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap tidak bisa menutupi kesedihannya mengenai pengunduran diri Febri Diansyah.