Tidak hanya itu, Zumi dinilai bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan Zumi Zola dan pengusaha di Jambi.
Atas perbutan penerimaan gratifikasi Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus suap, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim Zumi Zola tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim tersebut.