JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, telah memvonis Gubernur nonaktif Zumi Zola enam tahun penjara. KPK yang menuntut Zumi Zola memberi sinyal akan mengusut anggota DPRD Jambi yang diduga menerim suap.
"Tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim, fakta-fakta yang muncul di persidangan sampai nanti jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara sangat dimungkinkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dia menambahkan, putusan yang diterima Zumi merupakan suatu konsekuensi atas perbuatan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih dalam pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"Kalau putusan terhadap terdakwa Zumi Zola tentu saja konsekuensi hukumnya pada terdakwa. Nantinya, apakah putusan itu langsung diterima oleh terdakwa atau ada upaya hukum lain atau KPK akan melakukan upaya hukum atau tidak itu ada waktu untuk pikir-pikir. Sampai sekarang JPU-kan masih seperti itu (pikir-pikir)," imbuh Febri.
Zumi Zola dinilai hakim bersalah telah menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, dengan nilai total Rp 16,34 miliar. Hal tersebut untuk memuluskan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.