JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Penetapan itu diumumkan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pengumuman penetapan tersangka pada Senin (27/4/2020) berlangsung berbeda dari biasanya. Kini KPK menghadirkan langsung dua tersangka saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama awak media.
Kedua tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sambil menghadap ke tembok dan dijaga petugas KPK. Hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya.
Inovasi lainnya KPK menghadirkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers. Hal ini tak pernah dilakukan karena sebelumnya konferensi pers penetapan tersangka hanya dihadiri salah satu pimpinan KPK, juru bicara, dan pimpinan instansi terkait.
Seperti saat Ketua KPU, Arief Budiman menghadiri penetapan status tersangka terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Biasanya KPK hanya menghadirkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi dasar penetapan tersangka.