KPK Berinovasi, Kini Hadirkan Tersangka dalam Konferensi Pers

Antara
Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)

Dalam konferensi pers itu KPK menduga AHB menerima suap Rp3,031 miliar dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi (ROF). Robi disebut turut memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek ke sejumlah pihak selain Bupati Muara Enim nonaktif Achmad Yani. Achmad Yani kini tengah berstatus sebagai terdakwa.

Selain AHB, ROF diduga memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Selain uang yang berjumlah miliaran, ROF kata Alex juga memberikan satu buah handphone bermerek Samsung kepada RS.

"Selain itu ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," tutur Alex Marwata.

Atas perbuatannya, AHB dan RS disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pasal 12 a, keduanya juga ditersangkakan KPK dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, C1, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," ujar Alex.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
5 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nasional
8 jam lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

Nasional
13 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal