KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini KPK masih mendalami bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).

Ali mengungkapkan KPK juga fokus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. KPK akan mengoptimalisasikan recovery aset hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus Rektor Unila.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Dituduh Wanita Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tidak Takut Dipanggil KPK!

Nasional
16 jam lalu

KPK Panggil 3 Kepala Dinas HSU, Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Nakal

Nasional
18 jam lalu

73 Tahanan KPK Dites Urine, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal