KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang (foto: Antara)

Sebelumnya, KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga tersangka itu yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Karomani, Heryandi dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Karomani juga diduga mengalihkan uang suap penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp4,4 miliar ke dalam tabungan deposito dan emas batangan. KPK bakal menelusuri aset lainnya milik Karomani yang diduga hasil suap penerimaan mahasiswa baru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
15 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal