KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini KPK masih mendalami bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).

Ali mengungkapkan KPK juga fokus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. KPK akan mengoptimalisasikan recovery aset hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus Rektor Unila.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal