KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Janji Pemberian Uang ke Eks Penyidik

Nur Khabibi
KPK mencecar Azis Syamsuddin terkait janji pemberian uang ke eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Sindo)

Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin. Bahkan, Rita sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Stepanus Robin sebelumnya. 

Terungkap sejumlah fakta-fakta soal keterkaitan aliran uang dari Rita Widyasari, Azis Syamsuddin, dan Stepanus Robin Pattuju.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah divonis bersalah karena menyuap mantan  Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal