“Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan,” ujar dia.
Imam Nahrawi sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB didampingi oleh Sesmenpora Gatot S Dewo Broto. Dia diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Imam mengungkapkan sudah membawa sejumlah data yang telah disiapkan terkait perkara dugaan suap hibah KONI.
"Ya, (bawa) data yang perlulah, data yang perlu,” ucap Imam Nahrawi sembari masuk gedung KPK.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pencairan dana hibah untuk KONI. Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).