KPK Cecar Pejabat Kemenpora soal Persetujuan Proposal Dana Hibah

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara)

Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

57 tahun lalu

KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal