KPK Cecar Pejabat Kemenpora soal Persetujuan Proposal Dana Hibah

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hari ini penyidik memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal di Kemenpora, Ferry Hadju sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Selama pemeriksaan, Ferry dicecar penyidik mengenai persetujuan proposal hingga akhirnya dana hibah cair.

"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah kepada KONI. Hingga saat ini KPK masih terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap perkara ini.

KPK menduga, sepanjang 2018 Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait dengan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
13 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
14 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
19 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal