JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Kamis (18/1/2024). Dia dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaturan pemenangan lelang proyek di Kemenhub hingga pengondisian temuan audit BPK.
"Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/1/2024).
Selain itu, Novie juga dicecar terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek pengadaan Kemenhub.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
Nama Suryo kerap disebut dalam sidang kasus tersebut. Suryo disebut sebagai makelar proyek DJKA. Dia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.