KPK Cegah Febri Diansyah Dkk ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi Kementan

Nur Khabibi
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang (kiri) dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementan. (Foto: Antara)

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang dicegah yaitu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Tommy Nugraha serta Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan, Sukim Supandi.

Kemudian, Dokter, Ayun Sri Harahap; anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan pelajar/mahasiswa, A Tenri Bilang Radisyah Melati. Tiga pihak tersebut diketahui merupakan istri dan anak SYL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
13 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Produksi Cabai Surplus, Mentan Jamin Stok Aman jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal