KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Ema Sumarna diccekal ke luar negari. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. Ema Sumarna saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung semenjak Yana Mulyana (YM) ditetapkan tersangka KPK.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ema Sumarna ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yana Mulyana (YM).

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).

KPK mencegah Ema Sumarna karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan kawan-kawan (dkk). KPK menduga Ema Sumarna mengetahui banyak soal dugaan suap Yana Mulyana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
16 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
1 hari lalu

May Day di Bandung Rusuh, KSPSI Pastikan Bukan Massa Buruh yang Terlibat

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal