JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. Ema Sumarna saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung semenjak Yana Mulyana (YM) ditetapkan tersangka KPK.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ema Sumarna ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yana Mulyana (YM).
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).
KPK mencegah Ema Sumarna karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan kawan-kawan (dkk). KPK menduga Ema Sumarna mengetahui banyak soal dugaan suap Yana Mulyana.