JAKARTA, iNews.id - Istilah "Bapakmu" dan "Bapakku" mencuat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah menetapkan tiga tersangka yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya akan mendalami istilah tersebut dengan inisial T, DK, BR, HA, SHD dan R. Istilah itu muncul dalam bukti yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Istilah "Bapakmu" dan "Bapakku" diduga digunakan jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di MA. Nawawi menegaskan, KPK bakal menangani perkara tersebut jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera Kejagung maupun Bareskrim Polri.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," tuturnya.