KPK Dalami Istilah Bapakmu-Bapakku terkait Kasus Jaksa Pinangki

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah). (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Istilah "Bapakmu" dan "Bapakku" mencuat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah menetapkan tiga tersangka yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya akan mendalami istilah tersebut dengan inisial T, DK, BR, HA, SHD dan R. Istilah itu muncul dalam bukti yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Istilah "Bapakmu" dan "Bapakku" diduga digunakan jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di MA. Nawawi menegaskan, KPK bakal menangani perkara tersebut jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera Kejagung maupun Bareskrim Polri.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal