JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Lampung Utara. Pengaturan serta penentuan pemenang lelang proyek tersebut diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).
Dugaan pengaturan serta penentuan pemenang lelang proyek di Lampung Utara tersebut didalami lewat sejumlah saksi sejak dua hari kemarin. Saksi yang didalami keterangannya tersebut, yakni mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, serta mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
Tak hanya itu, dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara, yakni mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan Paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, juga dikorek keterangannya soal dugaan pengaturan pemenang lelang proyek oleh Akbar Tandaria Mangkunegara.
"Para saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATMN sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).
KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.